Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Nunukan Kaltara Tetapkan 144 Lokasi Pemasangan APK Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) telah menetapkan sebanyak 144 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

Penetapan titik APK tersebut setelah rapat koordinasi KPU Nunukan bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan dan LO (laison officer) masing-masing Paslon.

“Ada 144 titik lokasi pemasangan APK. Penentuan lokasi pemasangan APK, agar  tidak ada yang melanggar ketentuan yang disepakati bersama,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Rusli Hairuddin, kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/09/2024).


Sebanyak 144 titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 141 lokasi. Tiap kecamatan memiliki jumlah titik APK berbeda sesuai tingkat keramaian penduduk dan jumlah pemilih.

Rusli berharap agar masing-masing LO Paslon menginformasikan kepada tim kampanye agar mematuhi aturan pemasangan APK. 

Selain itu, dia berharap Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang telah disepakati bersama.

“Semua titik-titik APK telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah. Kalaupun Paslon hendak menempatkan APK di rumah-rumah warga, maka harus dilengkapi persetujuan  tertulis dari pemilik lahan,” ujar Rusli.

Menurutnya, larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah.


“Pemasangan APK di luar titik-titik yang ditetapkan oleh KPU silahkan berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintah setempat,” ucap Rusli.

Sementara itu, terkait ukuran APK masing-masing Paslon, masih menunggu terbitnya peraturan KPU.

KPU Nunukan juga meminta Paslon segera menyusun tim kampanye, termasuk di media sosial, karena masa kampanye segera dimulai setelah penarikan dan pengumuman nomor urut Paslon kepala daerah pada 23 September 2024.

Meski begitu, KPU Nunukan memberikan kesempatan jumlah media sosial masing-masing Paslon tidak melebihi 20 akun.

“Akun-akun media sosial Paslon harus dilaporkan ke KPU dan Polres setempat untuk pemantauan dan pengawasan kegiatan media sosial tersebut,” ungkap Rusli. (Sumber: Tribun Kaltara)



DPT Nunukan Ditetapkan 153.204 Jiwa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024, dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah, Jumat (20/9).

Hasil rekapitulasi, KPU mencatat total pemilih sebanyak 153.204 orang. Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 80.525 orang, dan perempuan sebanyak 72.678 orang, tersebar di 504 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kabupaten Nunukan.

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, mengatakan, DPT yang ditetapkan ini bertambah seribu lebih pemilih, dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya hanya 152.653 pemilih.

“Jika dibanding DPT sebelumnya, ada peningkatan dari 46.242 jiwa menjadi 153.204 jiwa. Kenaikan jumlah DPT ini karena jumlah pemilih pemula,” terangnya.

Penetapan DPT, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7 Tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi, penetapan DPT ini merupakan salah satu hal yang paling vital dalam Pilkada. Karena dari DPT inilah akan menjadi dasar jumlah Logistik Pilkada 2024,” katanya.

Ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran KPU maupun Pantarlih, serta berbagai pihak yang mengawal hak pilih masyarakat.

“Satu per satu tahapan kita sudah lakukan sesuai dengan aturan ya berlaku. Mulai dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Semua ini kerja keras semua petugas yang bekerja di lapangan,” terangnya.

Pada Pikada 2024 Kabupaten Nunukan terdapat 1.040 DPT di 3 TPS Lokasi Khusus (Loksus) dengan rincian 1 TPS Loksus berada di Kecamatan Sebuku, untuk memfasilitasi karyawan perusahaan. dan 2 TPS di Kecamatan Nunukan yang merupakan TPS Loksus, di dalam Lapas Kelas II B Nunukan untuk memfasilitasi warga binaan.

DPT yang ditetapkan di 21 Kecamatan dengan 504 TPS, yakni Sebatik 5.125 dengan 13 TPS, Nunukan 49.283 dengan 111 TPS, Sembakung 4.785 dengan 5 TPS, Lumbis 4.573 dengan 31 TPS, Krayan 2.674 dengan 23 TPS.

Sebuku (Termasuk DPT Lokasi Khusus) 8.481 dengan 23 TPS, Krayan Selatan 1.088 dengan 13 TPS, Sebatik Barat 9.039 dengan 22 TPS, Nunukan Selatan (Termasuk DPT Lokasi Khusus) 18.788 dengan 43 TPS.

Lalu, Sebatik Timur 10.564 dengan 26 TPS, Sebatik Utara 5.960 dengan 13 TPS, Sebatik Tengah 6.781 dengan 18 TPS, Sei Menggaris 7.350 dengan 19 TPS, Tulin Onsoi 7.706 dengan 21 TPS.

Kemudian Lumbis Ogong 2.283 dengan 26 TPS, Sembakung Atulai 2.269 dengan 11 TPS, Krayan Tengah 1.040 dengan 11 TPS, Krayan Timur 1.204 dengan 17 TPS, Krayan Barat 2.327 dengan 25 TPS, Lumbis Pansiangan 1.232 dengan 13 TPS, Lumbis Hulu 652 dengan 10 TPS. (Sumber: Koran Kaltara)

Hujan Intensitas Tinggi, Air di Waduk Binusan Meluap Rumah Warga Terdampak

Kurang lebih 40 rumah warga di Desa Binusan, Nunukan, Jumat (20/09/2024) terendam banjir.

Banjir terjadi karena air di waduk Binusan meluap yang tidak mampu menampung datang nya air setelah hujan dengan intensitas tinggi yang turun sejak Jumat dini hari.

Ketua RT 14, Ardiansyah mengungkapkan, ketinggian air sempat sedalam satu meter dan mengakibatkan puluhan rumah tenggelam dan warga pun mengungsi.

“Luapan air dari waduk Binusan membuat pemukiman di tiga RT, seperti RT 01, RT 02 dan dan RT 14 tenggelam dengan ketinggian mulai 50 centimeter hingga 1 meter, dan warga terpaksa sebagian harus meninggalkan rumah mereka mengungsi ketempat yang lebih tinggi, seperti rumah tetangga ataupun kerabat mereka, ada pula yang tetap di rumah dengan tidur dan beristirahat di atas meja, seperti salah satu warga yang diketahui sedang sakit,” ujarnya.

Ardiansyah juga menjelaskan, banjir juga sempat membuat halaman Puskesmas dan Kodim 0911 Nunukan juga tenggelam.

“Banjir selain menenggelamkan rumah warga, juga sempat membuat halaman kantor Kodim dan Puskesmas tenggelam, namun saya tidak tahu apakah pelayanan di puskesmas terganggu,” ungkap Ardiansyah kepada media, Jumat (20/09/2024).

Terkait meluapnya banjir ini sudah ke enam kalinya terjadi bila curah hujan tinggi. Ini diduga karena aliran air di irigasi pembuangan dari waduk Binusan kecil.

“Kami sempat keluhkan dan meminta irigasi atau drainase pembuangan dari waduk Binusan diperlebar lagi, yang saat ini kurang lebih 1 meter lebarnya,  mohon dibuat menjadi 2 meter agar air yang menuju ke laut tidak lagi meluap ke pemukiman,” tuturnya.

Ardiansyah juga menambahkan, proyek drainase jalan lingkungan di jalan stadion mini mohon segera dilanjutkan. “Ada proyek drainase oleh PUPR namun tidak dilanjutkan sehingga buntu dan air yang masuk pun meluap ke jalan dan halaman rumah warga, mohon proyek tersebut juga dilanjutkan,” pungkasnya.

Sementara pasca banjir surut dilaporkan, warga mulai melakukan pembersihan dari air dan lumpur, serta membersihkan perabotan yang basah ataupun kotor, agar rumah mereka bisa ditempati lagi malam ini.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Ada 42 Titik Panas di Kaltara, Kabut Asap Selimuti Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia

 

Kabut asap ikut menyelimuti wilayah Nunukan sejak Rabu (18/9). Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ditemukan sebanyak 42 titik panas yang terpantau citra satelit di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala BMKG Nunukan, William Sinaga menyampaikan 42 titip panas yang terpantau di wilayah Kaltara tersebar Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Puluhan titik panas ini diduga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltara. 

“Satelit mendeteksi adanya anomali suhu panas di beberapa kabupaten/kota di Kaltara dibandingkan dengan area sekitarnya. Observasi ini dilakukan pada siang dan malam hari untuk masing-masing satelit. Untuk tingkat kepercayaan citra satelit ini di level sedang,” ucap William kepada Radar Tarakan.

Dijelaskan, berdasarkan data peta sebaran titik panas di Kaltara per 17 September 2024 dimulai pukul 00.00 hingga 23.00 Wita, terdapat 35 titik panas di Kabupaten Bulungan, lima titik di Kabupaten Malinau dan dua titik di Kabupaten Nunukan dengan tingkat kepercayaan level sedang.

“Untuk kondisi cuaca per hari ini, Stasiun Meteorologi Tanjung Selor berdasarkan pengamatan terjadi perubahan jarak pandang enam kilometer dengan kondisi cuaca cerah, berubah pada pukul 06.00 Wita menjadi berasap dengan jarak pandang dua kilometer,” ujarnya.

Sementara berdasarkan pengalaman dari Stasiun Meteorologi Tarakan terjadi perubahan jarak pandang dari lima kilometer dengan kondisi cuaca cerah, berubah pada pukul 07.00 Wita menjadi berasap dengan jarak pandang dua kilometer.

Kemudian di Nunukan berdasarkan pengamatan terjadi perubahan jarak pandang dari lima kilometer menurun menjadi dua kilometer dengan kondisi cuaca berasap pada pukul 10.30 Wita.

Kalau Malinau pengamatan pukul 11.30 Wita jarak pandang dari enam kilometer dengan kondisi cuaca cerah berawan. “Begitu juga untuk Stasiun Meteorologi Yuvai Semaring Long Bawan berdasarkan pengamatan hingga jam 10.00 Wita jarak pandang di lima kilometer dan kondisi cuaca udara kabur,” bebernya.

Saat ini pergerakan arah angin dominan di Kaltara bertiup dari arah tenggara menuju Barat Daya. Sehingga, kabut asap yang diduga berasal dari karhutla. Dengan kondisi saat ini kabut asap yang terjadi masih terbilang aman dari jarang pandang standar. 

“Untuk penerbangan saat ini berjalan seperti biasa. Sementara, transportasi laut, kami imbauan masyarakat  untuk berhati-hati karena jarak pandang rendah. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya karhutla,” jelasnya. (Sumber: Radar Tarakanakz/lim)

Penerbangan Rute Maskapai Tawau Bakal Kembali Dibuka

 

Penerbangan dengan rute Tawau, Sabah – Tarakan – Balikpapan rencananya akan dibuka dalam dekat ini.

Itu berdasarkan hasil pembahasan antara Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau atas kunjungan hormat Kepada YB Datuk Nizam bin Datuk Seri Panglima Abu Bakar Titingan adalah Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah untuk Apas yang juga Pembantu Menteri kepada Ketua Menteri Sabah, Malaysia.

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo menyampaikan pihaknya melakukan kunjungan hormat Kepada YB Datuk Nizam bin Datuk Seri Panglima Abu Bakar Titingan adalah Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah untuk Apas yang juga Pembantu Menteri kepada Ketua Menteri Sabah, bertempat di kediamannya di Tawau, Sabtu (7/9).

Saat pertemuan, YB Datuk Nizam didampingi istrinya, Datin Wahida Mardiana Norsalim, dan Timbalan atau Wakil Presiden Majelis Perbandaran Tawau (MPT) En. Mohd. Shoffian Mohd. Said.

“Konsul RI menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk memperkenalkan diri sehubungan dengan penugasan sebagai Konsul RI di Tawau yang baru.

Selain itu, menyambung tali silahturahmi antara YB Datuk Nizam dengan Konsulat RI Tawau yang selama telah terjalin dengan baik,” ucap Aris Heru Utomo, Senin (9/9).

Ia menceritakan sejumlah pembahasan saat pertemuan berlangsung. Dimana, pertemuan juga dihadiri Timbalan atau Wakil Presiden Majelis Perbandaran Tawau (MPT) En. Mohd. Shoffian Mohd.

Said, Konsul RI dan YB Datuk Nizam melakukan pertukaran pandangan mengenai upaya-upaya peningkatan kerjasama ekonomi perbatasan dan sosial budaya.

“Dengan memperhatikan posisi geografis dimana Tawau merupakan sebuah kota yang berbatasan langsung dengan kota-kota di wilayah di Kalimantan Utara, seperti Nunukan dan Tarakan,” jelasnya.

YB Datuk Nizam menyampaikan harapannya bahwa dengan diresmikannya Ibu Kota Negara (IKN) maka negara bagian Sabah, Malaysia, khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara dan Timur, dapat memperoleh dampak positif dari pembangunan IKN.

Disampaikan YB Datuk Nizam, bahwa dalam rangka mengembangkan konektivitas udara, terdapat rencana dari maskapai penerbangan Air Asia untuk membuka penerbangan dengan rute Tawau-Tarakan-Balikpapan PP dalam waktu dekat ini. (Sumber: Radar Tarakan)

Eks Direktur RSUD Nunukan, DL Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

NUNUKAN – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan satu orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan. Penetapan tersangka terhadap DL dilakukan Rabu (18/9).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan tim jaksa penyidik Kejari Nunukan menetapkan seorang orang mantan pejabat yakni direktur RSUD Nunukan yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021.

“Saudara DL Ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan TA 2021,” ucap Ricky Rangkuti.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Print-78/O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-79/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 l.

“Keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka yang bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana dengan tersangka sebelumnya yaitu NH,” jelasnya.

Pasca ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka DL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-80/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2021 selama 20 hari.

Ia menegaskan, penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Setelah tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup satu tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,5 miliar,” sebutnya.

Kerugian negara ini diakibatkan perbuatan tersangka NH bersama dengan tersangka DL. Hasil proses audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah selesai. Dan saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil audit selanjutnya akan segera diserahkan kepada tim penyidik.

Ia menegaskan, sebelumnya penetapan tersangka, pemeriksaan penyidikan hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49 orang saksi.

Kemudian, menyita barang bukti sebanyak 786 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL bersama-sama dengan NH adalah melakukan perbuatan-perbuatan dalam jabatannya yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021 digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

“Kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi, dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” ulasnya. (Sumber : Radar Tarakan. akz/lim)

KPU Nunukan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Nunukan Sebanyak 152.653 Pemilih

NUNUKAN – Setelah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu telah diperoleh daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan. Hasilnya pun dibawa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang dilaksanakan  oleh KPU Kabupaten  Nunukan di Aula Hotel Neo Fortuna, Sabtu (10/08/2024).

Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Nunukan Dedi mengatakan, berdasarkan rapat pleno, total DPS yang ditetapkan untuk Kabupaten Nunukan, jumlah laki-laki 80.231 pemilih , perempuan sebanyak 72.422 pemilih, dengan total keseluruhan sebanyak 152.653 pemilih.

Dedi juga penjelasan dari 152.553 pemilih, terdapat  sebanyak 13.855 pemilih baru yang tersebar di 240 desa dan kelurahan di 21 kecamatan, hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih selama satu bulan.

Terkait jumlah TPS untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Bupati  2024 mendatang ada 504 TPS

“Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 504 yang tersebar di  204 Kelurahan/ Desa ,  atau di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten nunukan”, ungkap Dedi.

Selanjutnya oleh  KPU nunukan DPD tersebut akan diumumkan secara terbuka selama 10 hari kedepan.

“DPS tersebut  diumumkan terbuka selama 10 hari kedepan, mulai hari Minggu 11 Agustus 2024, dimana selanjutnya kita nanti siap menerima sanggahan atau tanggapan serta masukkan dari masyarakat, melalui posko PPK maupun secara online, karena Langkah selanjutnya, data DPS yang telah ditetapkan ini akan diverifikasi kembali untuk memastikan keakuratannya sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)”,pungkasnya. (mld*)

KPU Nunukan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Tiga Bapaslon Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024.

“Laman pengumuman bisa dibuka langsung melalui link https://bit.ly/Pengumuman_HasilPenelitian_Adm_Paslon_Nunukan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan,” Abdul Rahman pada Niaga.Asia, Sabtu (14/09/2024).

“Semua Bapaslon sudah melakukan perbaikan berkas administrasi sesuai syarat dan petunjuk KPU Nunukan yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Rahman.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas dapat pula dibuka dengan cara melakukan scan barcode dalam sistem pengumuman iklan yang disebarluaskan oleh KPU melalui media massa.

Rahman menjelaskan, sesuai tahapan pencalonan Pilkada 2024, mulai 06 hingga 14 September merupakan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Nunukan.

“Untuk tanggal 13 sampai 14 September tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Nunukan,” sebutnya.

Dengan diumumkannya hasil penelitian syarat administrasi tersebut, KPU Nunukan mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap masing – masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Nunukan.

Masyarakat juga dapat langsung datang ke Sekretariat KPU Nunukan di Jalan Sedadap Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, untuk melayangkan tanggapan terhadap ketiga Bapaslon.

“Bisa juga melalui SMS/ Whatsapp/Email ke KPU Nunukan, dengan batas waktu 15 sampai 18 September 2024. Tiap pesan masuk langsung ditindaklanjuti staf KPU,” tutur Rahman.

Untuk diketahui, Pilkada Nunukan 2024 akan diramaikan oleh tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, masing-masing H. Basri – H. Hanafiah, H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus dan H. Irwan Sabri – Hermanus.

Bapaslon H, Basri – Hanafiah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran ke KPU Nunukan, pada 27 Agustus, sedangkan Bapaslon H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus pada 28 Agustus,  adapun Bapaslon Irwan Sabri – Hermanus pada 29 Agustus. (Sumber Niaga Asia)

KPU Nunukan Siap Hadapi Sengketa Pilkada di Tahapan Pencalonan

Nunukan: KPU Nunukan siap menangani sengketa Pilkada, baik sengketa proses maupun sengketa hasil, sesuai aturan yang berlaku.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, S.E., menjelaskan bahwa sengketa dalam Pilkada bisa terjadi dalam dua bentuk, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses biasanya muncul pada tahap pencalonan ketika pasangan calon merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Dalam kasus seperti ini, pasangan calon berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu.

“Ya, jadi sengketa itu kan ada dua saya rasa, ada sengketa proses dan ada sengketa hasil. Nah, ketika kita berbicara sengketa proses, maka sengketa proses itu ada di tahapan pencalonan, ya kan.” ucap Rahman, Selasa (17/09/2024).

Pada tahap pencalonan, sengketa proses menjadi fokus utama karena berpotensi mempengaruhi kelancaran Pilkada. Abdul Rahman menegaskan bahwa KPU Nunukan akan menghadapi setiap sengketa dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu akan menjadi pihak yang berwenang dalam menangani sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.

“nah di tahapan pencalonan itu ada sengketa proses, dimana ketika ada pasangan calon yang merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan KPU, itu mereka bisa melakukan proses sengketa ke Bawaslu.” tambahnya.

KPU Nunukan berkomitmen untuk mematuhi semua keputusan yang diambil oleh Bawaslu terkait sengketa proses. Proses penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan transparan dan adil untuk memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Abdul Rahman juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi oleh semua pasangan calon untuk mengurangi potensi sengketa.

Dengan kesiapan ini, KPU Nunukan berharap bisa menangani setiap sengketa Pilkada dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar. Masyarakat dan pasangan calon diimbau untuk mengikuti setiap tahapan dengan baik dan menghormati keputusan yang diambil selama proses Pilkada. KPU Nunukan berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada untuk memastikan hasil yang sah dan adil. (Sumber; RRI.ci,id)

Pemkab Nunukan Respons Balik Reaksi Mantan Kadishub Soal Omongan Bupati Asmin

Kabag Humas Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali 

Alasan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengungkapkan kemarahan sekaligus peringatan kepada pegawai di lingkungan Pemkab, agar tidak menyalahi kewenangan dan aturan.

“Selaku pejabat pembinaan kepegawaian, Bupati bertugas mengingatkan agar tidak menyalahi aturan bekerja,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursaloi, Minggu (24/11).

Ungkapan kekecewaan atas dugaan pemerasan oknum pegawai di lingkungan pemerintah daerah terhadap pengusaha yang disampaikan Bupati Nunukan, dalam mutasi sejumlah ASN belum lama ini, bersifat himbauan tanpa mendiskreditkan oknum ASN tertentu.

Peryataan Bupati tersebut adalah bagian dari fungsi pembinaan kepegawaian, kepada semua ASN. Karena itulah, Bupati Asmin tidak pernah menyebutkan identitas nama Pelaksana Tugas (Plt), ataupun Kabid yang diduga bekerjasama melakukan pemerasan.

“Beliau tidak pernah sebut nama. Yang disebut hanya mengingatkan tidak melakukan hal-hal di luar aturan. Tapi entah kepala Plt Dinas Perhubungan Nunukan (Dishub) Robby Nahak Serang bereaksi,” ucapnya.

Hasan mengaku kurang mengetahui alasan mantan Plt Dishub Nunukan bereaksi, membantah bahkan mengklarifikasi peryataan Bupati. Padahal sudah jelas Bupati tidak pernah menyebut nama, meski menyebutkan Plt bekerjasama dengan Kabid, melakukan pemerasan.

Sebagai juru bicara Pemkab Nunukan, Hasan tidak ingin terlalu jauh mengomentasi mengklarifikasi peryataan mantan Plt Dishub ataupun peryataan Bupati, tentang dugaan pemerasan ASN. Menurut Hasan, biarkan proses berjalan sesuai aturan kepegawain.

“Tugas saya sebatas menjelaskan pernyataan Bupati. Soal pemerasan atau pengusaha diperas, bukan tugas saya,” bebernya.

Terhadap permintaan mantan Plt Dishub Nunukan kepada Bupati untuk membuktikan dugaan pemerasan, Hasan menjelaskan, Pemkab memiliki tim pembinaan kepegawaian yang bertugas meneliti pelanggaran etik kepegawaian.

ASN yang melanggar aturan, tidak langsung dikenakan hukuman disiplin. Menurutnya, ada istilah pembinaan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Karena itu pula, Bupati tidak berniat melaporkan persoalan ke penegak hukum. “Ada istilah pembinaan, diingatkan dulu bekerja tidak menyalahi aturan. Lagi pula, masak Bupati melaporkan anak buahnya ke polisi?”A tuturnya.

Sebelum pelaksanaan pelantikan pimpinan pratama, administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemkab Nunukan pada, Jumat (22/11/2019), empat instansi pemerintah daerah dijabat oleh Plt, untuk mengisi kekosongan jabatan kepada dinas.

Peryataan pemerasan yang disampaikan Bupati kepada Plt secara tidak langsung menyinggung perasaan Plt Kadishub Nunukan dan Kabid Kelautaan. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya, Bupati menggeledah dan mengambil beberapa arsip dokumen di kantor Dishub Nunukan. (002)

Sumber : niaga asia – 24 November 2019

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai