
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) telah menetapkan sebanyak 144 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Penetapan titik APK tersebut setelah rapat koordinasi KPU Nunukan bersama TNI-Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Nunukan dan LO (laison officer) masing-masing Paslon.
“Ada 144 titik lokasi pemasangan APK. Penentuan lokasi pemasangan APK, agar tidak ada yang melanggar ketentuan yang disepakati bersama,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, Rusli Hairuddin, kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/09/2024).
Sebanyak 144 titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 141 lokasi. Tiap kecamatan memiliki jumlah titik APK berbeda sesuai tingkat keramaian penduduk dan jumlah pemilih.
Rusli berharap agar masing-masing LO Paslon menginformasikan kepada tim kampanye agar mematuhi aturan pemasangan APK.
Selain itu, dia berharap Bawaslu dan Satpol PP menertibkan APK yang dipasang di luar titik yang telah disepakati bersama.
“Semua titik-titik APK telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah. Kalaupun Paslon hendak menempatkan APK di rumah-rumah warga, maka harus dilengkapi persetujuan tertulis dari pemilik lahan,” ujar Rusli.
Menurutnya, larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni fasilitas umum, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah.
“Pemasangan APK di luar titik-titik yang ditetapkan oleh KPU silahkan berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pemerintah setempat,” ucap Rusli.
Sementara itu, terkait ukuran APK masing-masing Paslon, masih menunggu terbitnya peraturan KPU.
KPU Nunukan juga meminta Paslon segera menyusun tim kampanye, termasuk di media sosial, karena masa kampanye segera dimulai setelah penarikan dan pengumuman nomor urut Paslon kepala daerah pada 23 September 2024.
Meski begitu, KPU Nunukan memberikan kesempatan jumlah media sosial masing-masing Paslon tidak melebihi 20 akun.
“Akun-akun media sosial Paslon harus dilaporkan ke KPU dan Polres setempat untuk pemantauan dan pengawasan kegiatan media sosial tersebut,” ungkap Rusli. (Sumber: Tribun Kaltara)









