Suku Dayak

Tradisi suku Dayak Kanayatn

Suku Dayak adalah nama yang oleh penjajah diberi kepada penghuni pedalaman pulau Borneo yang mendiami Pulau Kalimantan (Brunei, Malaysia yang terdiri dari Sabahdan Sarawak, serta Indonesia yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan). Ada 5 suku atau 7 suku asli Kalimantan yaitu Melayu, Dayak, Banjar, Kutai, Paser, Berau dan Tidung Menurut sensus Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 2010, suku bangsa yang terdapat di Kalimantan Indonesia dikelompokan menjadi tiga yaitu suku Banjar, suku Dayak Indonesia (268 suku bangsa) dan suku asal Kalimantan lainnya (non Dayak dan non Banjar). Dahulu, budaya masyarakat Dayak adalah Budaya maritim atau bahari. Hampir semua nama sebutan orang Dayak mempunyai arti sebagai sesuatu yang berhubungan dengan “perhuluan” atau sungai, terutama pada nama-nama rumpun dan nama kekeluargaannya.

Ada yang membagi orang Dayak dalam enam rumpun yakni rumpun Klemantan alias Kalimantan, rumpun Iban, rumpun Apokayan yaitu Dayak Kayan, Kenyah dan Bahau, rumpun Murut, rumpun Ot Danum-Ngaju dan rumpun Punan. Namun secara ilmiah, para linguis melihat 5 kelompok bahasa yang dituturkan di pulau Kalimantan dan masing-masing memiliki kerabat di luar pulau Kalimantan:

  • “Barito Raya (33 bahasa, termasuk 11 bahasa dari kelompok bahasa Madagaskar, dan Sama-Bajau termasuk satu suku yang berdiri dengan nama sukunya sendiri yaitu Suku Paser.
  • “Dayak Darat” (13 bahasa), termasuk bahasa Rejang di Bengkulu.
  • “Borneo Utara” (99 bahasa), termasuk bahasa Yakan di Filipina serta satu suku yang berdiri dengan nama sukunya sendiri yaitu Suku Tidung.
  • “Sulawesi Selatan” dituturkan 3 suku Dayak di pedalaman Kalbar: Dayak Taman, Dayak Embaloh, Dayak Kalis disebut rumpun Dayak Banuaka.
  • “Melayik” dituturkan: Dayak Meratus/Bukit (alias Banjar arkhais), Dayak Iban (dan Saq Senganan), Dayak Keninjal, Dayak Bamayoh (Malayic Dayak), Dayak Kendayan (Kanayatn). Beberapa suku asal Kalimantan beradat Melayu yang terkait dengan rumpun ini sebagai suku-suku yang berdiri sendiri yaitu Suku Banjar, Suku Kutai, Suku Berau, Suku Sambas, dan Suku Kedayan.

Etimologi

Masyarakat Dayak Barito beragama Islam yang dikenali sebagai suku Bakumpaidi sungai Barito tempo dulu.

Istilah “Dayak” paling umum digunakan untuk menyebut orang-orang asli non-Muslim, non-Melayu yang tinggal di pulau itu. Ini terutama berlaku di Malaysia, karena di Indonesia ada suku-suku Dayak yang Muslim namun tetap termasuk kategori Dayak walaupun beberapa di antaranya disebut dengan Suku Banjar dan Suku Kutai. Terdapat beragam penjelasan tentang etimologi istilah ini. Menurut Lindblad, kata Dayak berasal dari kata daya dari bahasa Kenyah, yang berarti hulu sungai atau pedalaman. King, lebih jauh menduga-duga bahwa Dayak mungkin juga berasal dari kata aja, sebuah kata dari bahasa Melayu yang berarti asli atau pribumi. Dia juga yakin bahwa kata itu mungkin berasal dari sebuah istilah dari bahasa Jawa Tengah yang berarti perilaku yang tak sesuai atau yang tak pada tempatnya.

Istilah untuk suku penduduk asli dekat Sambas dan Pontianak adalah Daya (Kanayatn: orang daya= orang darat), sedangkan di Banjarmasin disebut Biaju (bi= dari; aju= hulu). Jadi semula istilah orang Daya (orang darat) ditujukan untuk penduduk asli Kalimantan Barat yakni rumpun Bidayuh yang selanjutnya dinamakan Dayak Darat yang dibedakan dengan Dayak Laut (rumpun Iban). Di Banjarmasin, istilah Dayak mulai digunakan dalam perjanjian Sultan Banjar dengan Hindia Belanda tahun 1826, untuk menggantikan istilah Biaju Besar (daerah sungai Kahayan) dan Biaju Kecil (daerah sungai Kapuas Murung) yang masing-masing diganti menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil, selanjutnya oleh pihak kolonial Belanda hanya kedua daerah inilah yang kemudian secara administratif disebut Tanah Dayak. Sejak masa itulah istilah Dayak juga ditujukan untuk rumpun Ngaju-Ot Danum atau rumpun Barito. Selanjutnya istilah “Dayak” dipakai meluas yang secara kolektif merujuk kepada suku-suku penduduk asli setempat yang berbeda-beda bahasanya, khususnya non-Muslim atau non-Melayu. Pada akhir abad ke-19 (pasca Perdamaian Tumbang Anoi) istilah Dayak dipakai dalam konteks kependudukan penguasa kolonial yang mengambil alih kedaulatan suku-suku yang tinggal di daerah-daerah pedalaman Kalimantan. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur, Dr. August Kaderland, seorang ilmuwan Belanda, adalah orang yang pertama kali mempergunakan istilah Dayak dalam pengertian di atas pada tahun 1895.

Arti dari kata ‘Dayak’ itu sendiri masih bisa diperdebatkan. Commans (1987), misalnya, menulis bahwa menurut sebagian pengarang, ‘Dayak’ berarti manusia, sementara pengarang lainnya menyatakan bahwa kata itu berarti pedalaman. Commans mengatakan bahwa arti yang paling tepat adalah orang yang tinggal di hulu sungai. Dengan nama serupa, Lahajir et al. melaporkan bahwa orang-orang Iban menggunakan istilah Dayak dengan arti manusia, sementara orang-orang Tunjung dan Benuaq mengartikannya sebagai hulu sungai. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian orang mengklaim bahwa istilah Dayak menunjuk pada karakteristik personal tertentu yang diakui oleh orang-orang Kalimantan, yaitu kuat, gagah, berani dan ulet. Lahajir et al. mencatat bahwa setidaknya ada empat istilah untuk penuduk asli Kalimantan dalam literatur, yaitu DayaDyakDaya, dan Dayak. Penduduk asli itu sendiri pada umumnya tidak mengenal istilah-istilah ini, akan tetapi orang-orang di luar lingkup merekalah yang menyebut mereka sebagai ‘Dayak’.

Asal mula

Secara umum kebanyakan penduduk kepulauan Nusantara adalah penutur bahasa Austronesia. Saat ini teori dominan adalah yang dikemukakan linguis seperti Peter Bellwood dan Blust, yaitu bahwa tempat asal bahasa Austronesia adalah Taiwan. Sekitar 4 000 tahun lalu, sekelompok orang Austronesia mulai bermigrasi ke Filipina. Kira-kira 500 tahun kemudian, ada kelompok yang mulai bermigrasi ke selatan menuju kepulauan Indonesia sekarang, dan ke timur menuju Pasifik.

Namun orang Austronesia ini bukan penghuni pertama pulau Borneo. Antara 60.000 dan 70.000 tahun lalu, waktu permukaan laut 120 atau 150 meter lebih rendah dari sekarang dan kepulauan Indonesia berupa daratan (para geolog menyebut daratan ini “Sunda”), manusia sempat bermigrasi dari benua Asia menuju ke selatan dan sempat mencapai benua Australia yang saat itu tidak terlalu jauh dari daratan Asia.

Dari pegunungan itulah berasal sungai-sungai besar seluruh Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan. Tetek Tahtum menceritakan migrasi suku Dayak Ngaju dari daerah perhuluan sungai-sungai menuju daerah hilir sungai-sungai.

Di daerah selatan Kalimantan Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak di daerah itu sering disebut Nansarunai Usak Jawa, yakni kerajaan Nansarunai dari Dayak Maanyan yang dihancurkan oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389. Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak Maanyan terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman ke wilayah suku Dayak Lawangan. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasal dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1520).

Sebagian besar suku Dayak di wilayah selatan dan timur kalimantan yang memeluk Islam keluar dari suku Dayak dan tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai atau orang Banjar dan Suku Kutai. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Batang Amandit, Batang Labuan Amas dan Batang Balangan. Sebagian lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang pimpinan Banjar Hindu yang terkenal adalah Lambung Mangkurat menurut orang Dayak adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum). Di Kalimantan Timur, orang Suku Tonyoy-Benuaq yang memeluk Agama Islam menyebut dirinya sebagai Suku Kutai. Tidak hanya dari Nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoatercatat mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming yang tercatat dalam buku 323 Sejarah Dinasti Ming (1368-1643). Dari manuskrip berhuruf hanzi disebutkan bahwa kota yang pertama dikunjungi adalah Banjarmasin dan disebutkan bahwa seorang Pangeran yang berdarah Biaju menjadi pengganti Sultan Hidayatullah I . Kunjungan tersebut pada masa Sultan Hidayatullah I dan penggantinya yaitu Sultan Mustain Billah. Hikayat Banjar memberitakan kunjungan tetapi tidak menetap oleh pedagang jung bangsa Tionghoa dan Eropa (disebut Walanda) di Kalimantan Selatan telah terjadi pada masa Kerajaan Banjar Hindu (abad XIV). Pedagang Tionghoa mulai menetap di kota Banjarmasin pada suatu tempat dekat pantai pada tahun 1736.

Kedatangan bangsa Tionghoa di selatan Kalimantan tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Peninggalan bangsa Tionghoa masih disimpan oleh sebagian suku Dayak seperti piring malawen, belanga (guci) dan peralatan keramik. Tidak hanya itu, sebagian dari mereka juga ada bangsa Eropa.

Sejak awal abad V bangsa Tionghoa telah sampai di Kalimantan. Pada abad XV Kaisar Yongle mengirim sebuah angkatan perang besar ke selatan (termasuk Nusantara) di bawah pimpinan Cheng Ho, dan kembali ke Tiongkok pada tahun 1407, setelah sebelumnya singgah ke Jawa, Kalimantan, Malaka, Manila dan Solok. Pada tahun 1750, Sultan Mempawah menerima orang-orang Tionghoa (dari Brunei) yang sedang mencari emas. Orang-orang Tionghoa tersebut membawa juga barang dagangan di antaranya candu, sutera, barang pecah belah seperti piring, cangkir, mangkok dan guci.

Pembagian sub-sub etnis

Persebaran suku-suku Dayak di Pulau Kalimantan.

Dikarenakan arus migrasi yang kuat dari para pendatang, Suku Dayak yang masih mempertahankan adat budayanya akhirnya memilih masuk ke pedalaman. Akibatnya, Suku Dayak menjadi terpencar-pencar dan menjadi sub-sub etnis tersendiri.

Kelompok Suku Dayak, terbagi dalam sub-sub suku yang kurang lebih jumlahnya 405 sub (menurut J. U. Lontaan, 1975). Masing-masing sub suku Dayak di pulau Kalimantan mempunyai adat istiadat dan budaya yang mirip, merujuk kepada sosiologi kemasyarakatannya dan perbedaan adat istiadat, budaya, maupun bahasa yang khas. Masa lalu masyarakat yang kini disebut suku Dayak, mendiami daerah pesisir pantai dan sungai-sungai di tiap-tiap pemukiman mereka.

Etnis Dayak Kalimantan menurut seorang antropologi J.U. Lontaan, 1975 dalam Bukunya Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, terdiri dari 6 suku besar dan 405 sub suku kecil, yang menyebar di seluruh Kalimantan.

Dayak pada masa kini

Dewasa ini suku bangsa Dayak terbagi dalam enam rumpun besar, yakni: Apokayan(Kenyah-Kayan-Bahau), Ot Danum-Ngaju, Iban, Murut, Klemantan dan Punan. Rumpun Dayak Punan merupakan suku Dayak yang paling tua mendiami pulau Kalimantan, sementara rumpun Dayak yang lain merupakan rumpun hasil asimilasi antara Dayak punan dan kelompok Proto Melayu (moyang Dayak yang berasal dari Yunnan). Keenam rumpun itu terbagi lagi dalam kurang lebih 405 sub-etnis. Meskipun terbagi dalam ratusan sub-etnis, semua etnis Dayak memiliki kesamaan ciri-ciri budaya yang khas. Ciri-ciri tersebut menjadi faktor penentu apakah suatu subsuku di Kalimantan dapat dimasukkan ke dalam kelompok Dayak atau tidak. Ciri-ciri tersebut adalah rumah panjang, hasil budaya material seperti tembikar, mandau, sumpit, beliong (kampak Dayak), pandangan terhadap alam, mata pencaharian (sistem perladangan), dan seni tari. Perkampungan Dayak rumpun Ot Danum-Ngaju biasanya disebut lewu/lebudan pada Dayak lain sering disebut banua/benua/binua/benuo. Di kecamatan-kecamatan di Kalimantan yang merupakan wilayah adat Dayak dipimpin seorang Kepala Adat yang memimpin satu atau dua suku Dayak yang berbeda.

Prof. Lambut dari Universitas Lambung Mangkurat, (orang Dayak Ngaju) menolak anggapan Dayak berasal dari satu suku asal, tetapi hanya sebutan kolektif dari berbagai unsur etnik, menurutnya secara “rasial”, manusia Dayak dapat dikelompokkan menjadi:

  • Dayak Mongoloid,
  • Malayunoid,
  • Autrolo-Melanosoid,
  • Dayak Heteronoid.

Namun di dunia ilmiah internasional, istilah seperti “ras Australoid”, “ras Mongoloid dan pada umumnya “ras” tidak lagi dianggap berarti untuk membuat klasifikasi manusia karena kompleksnya faktor yang membuat adanya kelompok manusia.

Tradisi Penguburan

Peti kubur di Kutai

Tradisi penguburan dan upacara adat kematian pada suku bangsa Dayak diatur tegas dalam hukum adat. Sistem penguburan beragam sejalan dengan sejarah panjang kedatangan manusia di Kalimantan. Dalam sejarahnya terdapat tiga budaya penguburan di Kalimantan:

  • penguburan tanpa wadah dan tanpa bekal, dengan posisi kerangka dilipat.
  • penguburan di dalam peti batu (dolmen)
  • penguburan dengan wadah kayu, anyaman bambu, atau anyaman tikar. Ini merupakan sistem penguburan yang terakhir berkembang.

Menurut tradisi Dayak Benuaq baik tempat maupun bentuk penguburan dibedakan:

  1. wadah (peti) mayat–> bukan peti mati: lungun, selokng dan kotak
  2. wadah tulang-beluang: tempelaaq (bertiang 2) dan kererekng (bertiang 1) serta guci.

berdasarkan tempat peletakan wadah (kuburan) Suku Dayak Benuaq:

  1. lubekng (tempat lungun)
  2. garai (tempat lungun, selokng)
  3. gur (lungun)
  4. tempelaaq dan kererekng

Pada umumnya terdapat dua tahapan penguburan:

  1. penguburan tahap pertama (primer)
  2. penguburan tahap kedua (sekunder).

Penguburan primer

  1. Parepm Api (Dayak Benuaq)
  2. Kenyauw (Dayak Benuaq)

Penguburan sekunder

Penguburan sekunder tidak lagi dilakukan di gua. Di hulu Sungai Bahau dan cabang-cabangnya di Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Timur, banyak dijumpai kuburan tempayan-dolmen yang merupakan peninggalan megalitik. Perkembangan terakhir, penguburan dengan menggunakan peti mati (lungun) yang ditempatkan di atas tiang atau dalam bangunan kecil dengan posisi ke arah matahari terbit.

Masyarakat Dayak Ngaju mengenal tiga cara penguburan, yakni:

  • dikubur dalam tanah
  • diletakkan di pohon besar
  • dikremasi dalam upacara tiwah.

Prosesi penguburan sekunder

  1. Tiwah adalah prosesi penguburan sekunder pada penganut Kaharingan, sebagai simbol pelepasan arwah menuju lewu tatau (alam kelanggengan) yang dilaksanakan setahun atau beberapa tahun setelah penguburan pertama di dalam tanah.
  2. Ijambe adalah prosesi penguburan sekunder pada Dayak Maanyan. Belulang dibakar menjadi abu dan ditempatkan dalam satu wadah.
  3. Marabia
  4. Mambatur (Dayak Maanyan)
  5. Kwangkai/Wara (Dayak Benuaq)

Agama

Masyarakat rumpun Dayak Ngaju dan rumpun Dayak Ot Danum menganut agama leluhur yang diberi nama oleh Tjilik Riwutsebagai agama Kaharingan yang memiliki ciri khas adanya pembakaran tulang dalam ritual penguburan. Sedangkan agama asli rumpun Dayak Banuaka tidak mengenal adanya pembakaran tulang jenazah. Bahkan agama leluhur masyarakat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan lebih menekankan ritual dalam kehidupan terutama upacara/ritual pertanian maupun pesta panen yang sering dinamakan sebagai agama Balian.

Agama-agama asli suku-suku Dayak sekarang ini kian lama kian ditinggalkan. Sejak abad pertama Masehi, agama Hindu mulai memasuki Kalimantan dengan ditemukannya Candi Agung sebuah peninggalan agama Hindu di Amuntai, Kalimantan Selatan, selanjutnya berdirilah kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha. Semenjak abad ke-4 masyarakat Kalimantan memasuki era sejarah yang ditandai dengan ditemukannya prasasti peninggalan dari Kerajaan Kutai yang beragama Hindu di Kalimantan Timur.

Penemuan arca-arca Buddha yang merupakan peninggalan Kerajaan Brunei kuno, Kerajaan Sribangun (di Kota Bangun, Kutai Kartanegara) dan Kerajaan Wijayapura. Hal ini menunjukkan munculnya pengaruh hukum agama Hindu-Buddha dan asimilasi dengan budaya India yang menandai kemunculan masyarakat multietnis yang pertama kali di Kalimantan.

Penemuan Batu Nisan Sandai menunjukan penyebaran agama Islam di Kalimantan sejak abad ke-7 mencapai puncaknya di awal abad ke-16, masyarakat kerajaan-kerajaan Hindu menjadi pemeluk-pemeluk Islam yang menandai kepunahan agama Hindu dan Buddha di Kalimantan. Sejak itu mulai muncul hukum adat Banjar dan Melayu yang dipengaruhi oleh sebagian hukum agama Islam (seperti budaya makanan, budaya berpakaian, budaya bersuci), namun umumnya masyarakat Dayak di pedalaman tetap memegang teguh pada hukum adat/kepercayaan Kaharingan.

Sebagian besar masyarakat Dayak yang sebelumnya beragama Kaharingan kini memilih Kekristenan, namun kurang dari 10% yang masih mempertahankan agama Kaharingan. Agama Kaharingan sendiri telah digabungkan ke dalam kelompok agama Hindu (baca: Hindu Bali) sehingga mendapat sebutan agama Hindu Kaharingan. Namun ada pula sebagian kecil masyarakat Dayak kini mengkonversi agamanya dari agama Kaharingan menjadi agama Buddha (Buddha versi Tionghoa), yang pada mulanya muncul karena adanya perkawinan antarsuku dengan etnis Tionghoa yang beragama Buddha, kemudian semakin meluas disebarkan oleh para Biksu di kalangan masyarakat Dayak misalnya terdapat pada masyarakat suku Dayak Dusun Balangan yang tinggal di kecamatan Halong di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Barat, agama Kristen diklaim sebagai agama orang Dayak (sehingga Dayak Muslim Kalbar terpaksa membentuk Dewan Adat Dayak Muslim tersendiri), tetapi hal ini tidak berlaku di propinsi lainnya sebab orang Dayak juga banyak yang memeluk agama Islam namun tetap menyebut dirinya sebagai suku Dayak.

Di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang masih beragama Kaharingan berlaku hukum adat Dayak. Wilayah-wilayah di pesisir Kalimantan dan pusat-pusat kerajaan Islam, masyarakatnya tunduk kepada hukum adat Banjar/Melayu seperti suku Banjar, Melayu-Senganan, Kedayan, Bakumpai, Kutai, Paser, Berau, Tidung, dan Bulungan. Bahkan di wilayah perkampungan-perkampungan Dayak yang telah sangat lama berada dalam pengaruh agama Kristen yang kuat kemungkinan tidak berlaku hukum adat Dayak/Kaharingan. Pada masa kolonial, orang-orang bumiputera Kristen dan orang Dayak Kristen di perkotaan disamakan kedudukannya dengan orang Eropa dan tunduk kepada hukum golongan Eropa. Belakangan penyebaran agama Nasrani mampu menjangkau daerah-daerah Dayak terletak sangat jauh di pedalaman sehingga agama Nasrani dianut oleh hampir semua penduduk pedalaman dan diklaim sebagai agama orang Dayak.

Jika kita melihat sejarah pulau Borneo dari awal. Orang-orang dari Sriwijaya, orang Melayu yang mula-mula migrasi ke Kalimantan. Etnis Tionghoa Hui Muslim Hanafi menetap di Sambas sejak tahun 1407, karena pada masa Dinasti Ming, bandar Sambas menjadi pelabuhan transit pada jalur perjalanan dari Champa ke Maynila, Kiu kieng (Palembang) maupun ke Majapahit. Banyak penjabat Dinasti Ming adalah orang Hui Muslim yang memiliki pengetahuan bahasa-bahasa asing misalnya bahasa Arab. Laporan pedagang-pedagang Tionghoa pada masa Dinasti Ming yang mengunjungi Banjarmasin pada awal abad ke-16 mereka sangat khawatir mengenai aksi pemotongan kepala yang dilakukan orang-orang Biaju di saat para pedagang sedang tertidur di atas kapal. Agamawan Nasrani dan penjelajah Eropa yang tidak menetap telah datang di Kalimantan pada abad ke-14 dan semakin menonjol di awal abad ke-17 dengan kedatangan para pedagang Eropa. Upaya-upaya penyebaran agama Nasrani selalu mengalami kegagalan, karena pada dasarnya pada masa itu masyarakat Dayak memegang teguh kepercayaan leluhur (Kaharingan) dan curiga kepada orang asing, seringkali orang-orang asing terbunuh. Penduduk pesisir juga sangat sensitif terhadap orang asing karena takut terhadap serangan bajak laut dan kerajaan asing dari luar pulau yang hendak menjajah mereka. Penghancuran keraton Banjar di Kuin tahun 1612 oleh VOC Belanda dan serangan Mataram atas Sukadana tahun 1622 dan potensi serangan Makassar sangat mempengaruhi kerajaan-kerajaan di Kalimantan. Sekitar tahun 1787, Belanda memperoleh sebagian besar Kalimantan dari Kesultanan Banjar dan Banten. Sekitar tahun 1835 barulah misionaris Kristen mulai beraktivitas secara leluasa di wilayah-wilayah pemerintahan Hindia Belanda yang berdekatan dengan negara Kesultanan Banjar. Pada tanggal 26 Juni 1835, Barnstein, penginjil pertama Kalimantan tiba di Banjarmasin dan mulai menyebarkan agama Kristen ke pedalaman Kalimantan Tengah. Pemerintah lokal Hindia Belanda malahan merintangi upaya-upaya misionaris.

Konflik

Keterlibatan

Dayak (istilah kolektif untuk masyarakat asli Kalimantan) telah mengalami peningkatan dalam konflik antar etnis. Di awal 1997 dan kemudian pada tahun 1999, bentrokan-bentrokan brutal terjadi antara orang-orang Dayak dan Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Puncak dari konflik ini terjadi di Sampit pada tahun 2001. Konflik-konflik ini pun kemudian menjadi topik pembicaraan di koran-koran di Indonesia. Sepanjang konflik tahun 1997, sejumlah besar penduduk (baik Dayak maupun Madura) tewas. Muncul berbagai perkiraan resmi tentang jumlah korban tewas, mulai dari 300 hingga 4.000 orang menurut sumber-sumber independen. Pada tahun 1999, orang-orang Dayak, bersama dengan kelompok-kelompok Melayudan Cina memerangi para pendatang Madura; 114 orang tewas. Menurut seorang tokoh masyarakat Dayak, konflik yang terjadi belakangan itu pada awalnya bukan antara orang-orang Dayak dan Madura, melainkan antara orang-orang Melayu dan Madura. Kendati terdapat fakta bahwa hanya ada beberapa orang Dayak saja yang terlibat, tetapi media massa membesar-besarkan keterlibatan Dayak. Sebagian karena orang-orang Melayu yang terlibat menggunakan simbol-simbol budaya Dayak saat kerusuhan terjadi. (wikipedia)

Suku Dayak

Suku Tidung

Rumah khas Suku Tidung

Suku Tidung merupakan suku yang tanah asalnya berada di bagian utara Pulau Kalimantan (Kalimantan Utara). Suku ini juga merupakan anak negeri di Sabah, jadi merupakan suku bangsa yang terdapat di Indonesia maupun Malaysia (negeri Sabah). Suku Tidung semula memiliki kerajaan yang disebut Kerajaan Tidung. Tetapi akhirnya punah karena adanya politik adu domba oleh pihak Belanda.

Bahasa

Bahasa Tidung dialek Tarakan merupakan bahasa Tidung yang pertengahan karena dipahami oleh semua warga suku Tidung. Beberapa kata bahasa Tidung masih memiliki kesamaan dengan bahasa Kalimantan lainnya. Kemungkinan suku Tidung masih berkerabat dengan suku Dayak rumpun Murut (suku-suku Dayak yang ada di Sabah). Karena suku Tidung beragama Islam dan mengembangkan kerajaan Islam sehingga tidak dianggap sebagai suku Dayak, tetapi dikategorikan suku yang berbudaya Melayu (hukum adat Melayu) seperti suku Banjar, suku Kutai, dan suku Pasir.

Wilayah penutur Bahasa Tidung

Penutur Bahasa Tidung pada umumnya terdapat diwilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sabah Malaysia. Penutur Bahasa Tidung terdapat pada dua Kabupaten di kaltim, lima kab/kota di Kaltara dan tiga kota di negeri sabah. Sepuluh daerah tersebut adalah Kota Tarakan, Kab. Malinau, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan, Kab. Tana Tidung, Kab. Berau, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Tawau, Kota Sandakan dan Kota Lahad Datu.

Peranan dan kedudukan Bahasa

Penutur Bahasa tidung, khususnya Tidung Tarakan adalah dwibahasa. Mereka berbahasa Tidung,tetapi juga dapat berbahasa Indonesia.Kedudukan Bahasa Tidung di dalam interaksi sosial, orang-orang tidung kelihatannya cukup kuat.Tidak ada kesan sikap rendah diri kalau mereka menggunakan bahasa Tidung baik di dalam percakapan ketika mereka sedang berbahasa lain,maupun dalam kesempatan berbicara dengan suku lain dalam bahasa Tidung. Mereka merasa bangga jika ada suku lain ikut berbicara bahasa Tidung atau mencoba-coba menggunakan bahasa tidung. Mereka pada umumnya dengan senang membetulkan kesalahan apabila seseorang yang bukan penutur asli bahasa Tidung mencoba berbahasa Tidung.

Suku Tidung semuanya menganut agama Islam. Mereka banyak bergaul dengan berbagai suku lain, Seperti orang bugis, Banjar, Jawa, Bulungan dan etnis Tionghoa. Oleh karena pergaulan ini, mereka pun banyak yang menguasai bahasa-bahasa suku itu. Akibat pergaulan ini, banyak terjadi peminjaman kata-kata daerah lain yang terserap kedalam bahasa Tidung. hal yang sama terjadi pula dalam bahasa Indonesia. Akibatnya adalah terjadinya interfensi bahasa lain, khususnya bahasa Indonesia kedalam bahasa Tidung. Bahasa ini juga dapat diinteraksikan diseluruh nusantara

Variasi Dialektis

Bahasa tidung mempunyai beberapa dialek dan bahkan juga mempunyai subdialek. Selama ini telah ada beberapa pendapat tentang jumlah dialek bahasa Tidung ini, seperti pendapat Stort, Beech, dan Prentice. Stort(1958) menyebut adanya lima dialek bahasa Tidung yaitu dialek Tarakan, Sembakung,Penchangan, sedalir, dan Tidung sungai Sembakung. Beech (1908) mengidentifikasi empat dialek, yaitu Tidung Tarakan, Bulungan, nunukan dan Sembakung. sedangkan Prentice (1970)menyebut tiga kelompok bahasa Tidung, yaitu Tarakan, Tinggalan (Sembakung), dan Tanggara.

Sejauh mata dan pengamatan agaknya Bahasa Tidung itu dapat dibedakan menjadi dua dialek besar, yaitu dialek Tidung Sesayap dan dialek Tidung sembakung. Dialek Tidung Sesayap terdapat di sepanjang sungai sesayap dan pulau-pulau di muaranya seperti Bebatu, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu dan pulau-pulau di Nunukan. Dialek Sembakung terdapat di sungai Sembakung sebelah utara sungai sesayap.

Dialek Sesayap meliputi Subdialek Sesayap, Malinaw dan Tarakan. Subdialek Malinaw umumnya terdapat didaerah hulu sungai sesayap yang meliputi Kabupaten Malinau dan Tideng Pale (Ibu kota Kab. Tana Tidung). Subdialek Tarakan meliputi banyak lokasi pemukiman diantaranya pulau Tarakan, Salimbatu, Bebatu, Nunukan dan Pulau bunyu. Dialek Sembakung terdapat di Sembakung, Lumbis, Sebuku dan Tana Lia. Subdialek Tarakan dianggap dapat menjembatani subdialek lainnya, oleh karena itu disebut pula sebagai Tidung Tengara atau Tidung Tengah atau Penengah. Bahasa tidung dialek Tarakan memiliki ciri khas sendiri yakni tidak ditemukannya Fonem /C/. Kalaupun ada, kata itu pinjaman dan umumnya direalisasikan sebagai /S/.

Tradisi Lisan atau tertulis

Dahulu pernah ada cerita tentang masyarakat Tidung yang tertulis, terutama yang berhubungan dengan riwayat para raja atau cerita kepahlawanan orang Tidung. akan tetapi, kini tulisan seperti itu tidak pernah ditemukan lagi. Yang masih hidup adalah cerita rakyat Tidung yang diwariskan secara lisan dari orang tua kepada anaknya. Beberapa cerita lisan rakyat Tidung itu, antara lain sebagai berikut:

  1. Asal usul Orang Tidung Tengara
  2. Lasedne sinan pagun / Tenggelamnya kampung Jelutung
  3. Seludon Ibenayuk / Cerita Ibenayuk
  4. Si Benua dan Si Sumbing
  5. Seludon Yaki Yamus / Cerita Raja Empat Mata
  6. Seludon Batu Tinagad / Cerita Batu di tebang
  7. Yaki Balak / Aki Balak

Huruf yang dipakai

Orang Tidung tidak mempunyai tradisi tulisan sendiri. Untuk keperluan tulis-menulis mereka menggunakan huruf arab melayu sebelum mengenal huruf latin seperti sekarang. Masyarakat Tidung menganut Agama Islam sekitar abad ke 18. Bersamaan dengan masuknya agama Islam, ikut pula masuk tradisi tulisan arab melayu itu.

Kesultanan Sulu

Dikatakan Sultan Sulu yang bernama Sultan Salahuddin-Karamat atau Pangiran Bakhtiar telah berkahwin dengan seorang gadis Tionghoa yang berasal dari daerah Tirun (Tidung). Dan juga karena ingin mengamankan wilayah North-Borneo (Kini Sabah) selepas mendapat wilayah tersebut dari Sultan Brunei, seorang putera Sultan Salahuddin-Karamat iaitu Sultan Badaruddin-I juga telah memperisterikan seorang Puteri Tirun atau Tidung (isteri kedua) yang merupakan anak kepada pemerintah awal di wilayah Tidung. (Isteri pertama Sultan Badaruddin-I, dikatakan adalah gadis dari Soppeng, Sulawesi Selatan. Maka lahirlah Datu Lagasan yang kemudianya menjadi Sultan Sulu bergelar, Sultan Alimuddin-I ibni Sultan Badaruddin-I). Dari zuriat Sultan Alimuddin-I inilah dikatakan datangnya Keluarga Kiram dan Shakiraullah di Sulu.

Maka dari darah keturunan dari Puteri Tidung ini lah seorang putera bernama Datu Bantilan dan seorang puteri bernama Dayang Meria. Datu Bantilan kemudiannya menaiki takhta Kesultanan Sulu (menggantikan abangnya Sultan Alimuddin-I) pada tahun sekitar 1748, bergelar Sultan Bantilan Muizzuddin. Adindanya Dayang Meria dikatakan berkahwin dengan seorang pedagang Tionghoa, dan kemudiannya melahirkan Datu Teteng atau Datu Tating. Dan dari zuriat Sultan BantilanMuizzuddin inilah datangnya Keluarga Maharajah Adinda, yang kini merupakan “Pewaris Sebenar” kepada Kesultanan Sulu mengikut Sistem Protokol Kesultanan yang dipanggil “Tartib Sulu”.

Dikatakan juga pewaris sebenar itu bergelar, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sultan Aliuddin Haddis Pabila (Wafat pada 30.06.2007 di Kudat, Sabah). Dan juga dinyatakan bahawa ‘Putera Mahkota’ kesultanan Sulu kini adalah putera bongsu kepada DYMM Sultan Aliuddin yang bernama Duli Yang Teramat Mulia (DYTM) Datu Ali Aman atau digelar juga sebagai “Raja Bongsu-II” (*Gelaran ini mungkin mengambil sempena nama moyang mereka yang bernama Raja Bongsu atau Pengiran Shahbandar Maharajalela, yang merupakan putera-bongsu kepada Sultan Muhammad Hassan dari Brunei. Dikatakan Raja Bongsu ini telah dihantar ke Sulu menjadi Sultan Sulu menggantikan pamannya Sultan Batarasah Tengah ibnu Sultan Buddiman Ul-Halim yang tiada putera. Ibu Raja Bongsu ini adalah puteri kepada Sultan Pangiran Buddiman Ul-Halim yang berkahwin dengan Sultan Muhammad Hassan).

Referensi

  1. ETNIK SABAH DALAM KEPELBAGAIAN KEBUDAYAAN

Bea Cukai Nunukan Bongkar Penyelundupan Gading Gajah

Adanya fakta penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 1990, tak menyurutkan niat para penyelundup untuk melakukan transaksi atas barang yang dilindungi negara ini di pasar internasional. Seperti penyelundupan sepuluh buah gading gajah pada tanggal 9 Juli 2019 yang masuk melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Beruntung, penyelundupan dengan modus membungkus gading gajah dengan lilitan potongan ban dalam warna hitam dan terpal berwarna oranye serta dimasukkan dalam drum berwarna biru ini berhasil dibongkar petugas Bea Cukai Nunukan. Pelaku, DP (54 tahun) warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah Malaysia, juga dapat diamankan petugas.

Penyelundupan gading gajah masih banyak kita temukan. Apalagi nilai jual gading gajah yang sangat tinggi, sehingga transaksinya pun marak di jalur internasional.

“Padahal hal ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 1990, yakni dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia merupakan tindak pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin.

Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan, pada pukul 13.30 WITA petugas x-ray mencurigai barang bawaan penumpang berupa drum plastik yang terlihat pada tampilan x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan gading gajah yang dibungkus ban dalam warna hitam sebanyak 10 buah dengan berat sekitar 14,04 kilogram (kg).

Penanganan, tersangka, dan barang bukti kemudian diserahterimakan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian LHK untuk diproses lebih lanjut.

Ketiga pelaku ini kan terancam pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (republika 22072019)

RSUD Tarakan dan RSUD Nunukan Turun Kelas jadi C dan D, Ini Sikap Dinkes Kalimantan Utara

Tanjung Selor – Sebanyak 283 rumah sakit di Tanah Air mengalami perubahan status. Dua diantaranya ialah Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan dan RSUD Nunukan.

Namun, kedua rumah sakit tersebut malah turun status.

Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Kalimantan Utara, Usman menjelaskan, tidak hanya dua rumah sakit di Kalimantan Utara tersebut yang turun status.

Hampir semua rumah sakit mengalami hal yang sama. RSUD Tarakan yang notabene merupakan rumah sakit milik Pemprov Kalimantan Utara turun dari Tipe B ke Tipe C.

Sedang RSUD Nunukan turun dari Tipe C menjadi Tipe D.

Rencananya Dinas Kesehatan Kalimantan Utara akan mengirim surat keberatan atas penurunan status tersebut.

Dalam waktu dekat rencananya kita akan mengirimkan surat tanggapan berupa surat keberatan beserta data pendukungnya.

“Memang Kementerian Kesehatan memberi kesempatan kepada daerah untuk memberikan tanggapan atas penurunan yang terjadi,” kata Usman melalui keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Minggu (21/7/2019).

Ia menerangkan, peninjauan ulang status kelas rumah sakit yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ini sebagai bagian untuk menjamin pelayanan kesehatan agar dapat diselenggarakan secara efisien, efektif, dan bermutu.

Ia menduga, penurunan status dua rumah sakit tersebut akibat progres pembaruan kelengkapan data alat kesehatan yang masih di bawah 60 persen.

“Selain itu belum beroperasinya RS kelas C di Tarakan, sehingga banyak klaim tindakan yang seharusnya dilakukan RS tipe C pada RSUD Tarakan yang sebenarnya merupakan RS kelas B,” sebutnya.

Di lain sisi, sarana dan prasarana lainnya di luar alat kesehatan sebut Usman pembaruannya masing-masing sudah berprogres 100 persen dan 87 persen.

Dengan penurunan status atau kelas dua rumah sakit di Kalimantan Utara sebut Usman.

Sekaligus akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pihak RSUD untuk memperbaiki berbagai macam aspek penyelenggarannya.

Sumber: Tribun Kaltim – Minggu, 21 Juli 2019

Laura Diprediksi Bersaing dengan Basri

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura telah menyampaikan kesiapannya untuk maju kembali bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bahkan telah disampaikan di hadapan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Nunukan Timur.

Maju di periode kedua, karena menganggap menjadi pemimpin di Kabupaten Nunukan merupakan sebuah pengabdian untuk masyarakat Kabupaten Nunukan. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan lagi.

“Situasi saat ini sangat memprihatinkan kondisi Kabupaten Nunukan,” kata Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura.

Ia pun yakin untuk maju dua periode, walaupun diketahui kewenangan Bupati sangat sempit untuk saat ini. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Nunukan, jangan menilai bahwa hanya semata mengejar jabatan dan mengejar kekayaan.

Keinginannya untuk maju kembali di periode kedua, murni hanya untuk pengabdian untuk daerah Kabupaten Nunukan serta masyarakat Kabupaten Nunukan. Bahkan ada yang menawarkan maju di pertarungan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). Tapi dirinya masih tetap ingin mengabdi di Kabupaten Nunukan.

“Niat saya memang dua periode di Nunukan, jika saya ingin mengejar keuntungan, pasti saya tidak akan maju lagi,” ujarnya.

Maju di periode kedua,  ada beberapa nama yang digaungkan akan bersaing dengan Laura. Yakni mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016, H. Basri. H. Basri dianggap siap ikut kontestasi pilkada 2020 jika diinginkan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Basri bupati Nunukan 2011-2016 dan
Asmin Laura Hafid bupati Nunukan 2016-2021

H. Basri mengatakan, bahwa untuk pilkada 2020 harus dilihat dari respon masyarakat. Karena masyarakat yang menentukan. Sebagai seorang kandidat, hanya menunggu apa yang diinginkan masyarakat.

“Jika masyarakat menginginkan saya kembali, maka harus siap,” kata H. Basri.

Bahkan bukan hanya di pilkada Nunukan, jika nantinya ada yang menginginkan maju di Kalimantan Utara (Kaltara), maka harus siap. Sebagai seorang pemimpin harus mampu melihat jeli keinginan masyarakat di bawah.

Ia mengibaratkan, Kabupaten Nunukan adalah sebuah kendaraan besar, dirinya seperti seorang sopir, jika penumpang menghendaki berhenti. Maka harus berhenti dan jika diminta untuk melanjutkan perjalanan, maka sopir harus siap. “Seperti itu seorang pemimpin,” ujarnya.

Sebagai orang yang pernah memimpin Kabupaten Nunukan selama lima tahun, tentu sangat paham tentang kebutuhan daerah. Karena berkat pengalaman yang dimiliki, sebagai modal untuk ikut bertarung kembali di pilkada 2020.

Namun ia tetap melihat respons masyarakat beberapa bulan ke depan, jika masih ada yang meninginkan dirinya memimpin Kabupaten Nunukan, maka harus siap dilakukan. Pilihan semua diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Kita serahkan kepada masyarakat Nunukan, apakah masih menginginkan saya menjadi pemimpin,” ujarnya. (nal/zia – kaltara.prokal 20 Juli 2019)

Tabung Gas Asal Malaysia “Menghilang” dari Pasaran

Tabung Gas Malaysia

Tabung gas dari Tawau, Malaysia mulai perlahan lenyap dan sulit didapatkan masyarakat di perbatasan setelah adanya pembatasan belanja barang dari luar negeri maksimal RM 600 per orang dan dilakukan sebulan sekali.

Seperti yang diungkapkan salah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Nunukan Timur, Sumarni, pembatasan barang dari Malaysia masuk ke Indonesia seperti Nunukan dan Sebatik dinilainya merupakan tindakan yang kurang tepat. “Sekarang maukah pemerintah bertanggung jawab atas kelangkaan tabung gas,” kata Sumarni.

Selama ini masyarakat di perbatasan sangat bergantung dengan kebutuhan pokok dari Malaysia. Contoh tabung gas sejak dibatasi masyarakat berbelanja di luar negeri, mulai terlihat dampak di lapangan.

Menurutnya, pemerintah harus lebih aktif melihat kondisi di lapangan. Bukan hanya sibuk melakukan pertemuan. Solusi cepat dibutuhkan di tengah kondisi seperti saat ini. Tabung gas dari Malaysia kehabisan stok, LPG 3 kg hanya untuk orang miskin.

“Ada tabung gas Indonesia, tapi tidak mampu menutupi kebutuhan masyarakat di perbatasan. Terbukti saat ini semua sibuk mencari tabung gas,” bebernya.

Langkah yang dilakukan saat ini, mulai terlihat dampak di masyarakat. Karena kesulitan mendapatkan kebutuhan yang diinginkan. Lanjut dia, jika dalam waktu dekat ini tidak mampu menghadirkan solusi, pasti banyak yang menjerit. “LPG 3 kg dari dulu bermasalah, tidak sesuai dengan penyaluran. Seperti di Nunukan belum siap meninggalkan kebutuhan pokok dari Tawau, Malaysia,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Andi Joni mengatakan, bahwa pemerintah memang tidak bertanggung jawab terhadap barang dari Tawau, Malaysia. Karena tidak memiliki kewenangan. “Untuk kebutuhan dalam negeri, masih bisa ditangani pemerintah. Tapi urusan luar negeri, harus mengikuti aturan,” kata Andi Joni.

Ia menyampaikan, dengan kondisi saat ini, tentu dapat menguntungkan produk lokal untuk laris di pasaran. Karena selama ini tetap dipantau seluruh gudang yang ada agar ketersedian barang dalam negeri tetap tersedia dan tidak terjadi kelangkaan. “Harus dimanfaatkan kondisi sekarang, mendorong masyarakat di perbatasan menggunakan produk dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Nunukan, Solafudin mengatakan, hingga saat ini perdagangan lintas batas tidak pernah dilarang. Namun setelah ada aturan baru muncul, maka ada perubahan. Pihaknya tidak melarang membawa produk masuk dari luar negeri seperti dari Tawau, Malaysia. Namun hanya sebatas RM 600 per orang dan per bulan. Jika lebih tidak lagi dikenakan cukai terhadap barang tersebut.

“Dulu jika belanja lebih RM 600, dapat dikenakan bea, sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Jika lebih, barang tersebut dikembalikan atau dapat dikenakan pidana,” kata Solafudin.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan aturan baru ini, sebelumnya telah disampaikan ke beberapa pengusaha lintas batas. Tentu untuk menjalankan ini, harus sosialisasi terlebih dahulu serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

Sebelumnya jika membeli barang dari Tawau, Malaysia melebihi RM 600, pedagang harus membayar cukai kelebihan dari barang tersebut. Dilakukan langsung oleh pedagang melalui sistem yang telah disediakan.  “Pembayaran memang langsung ke kas negara, bukan bayar tunai kepada Kantor Bea Cukai Nunukan. Karena langsung ke bank,” ujarnya.

Untuk menerapkan PP nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, harus dilakukan bersama semua instansi yang bersangkutan bukan hanya Bea Cukai sendiri. Termasuk pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan, jika pengusaha ingin melakukan impor resmi barang dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun di Nunukan masih terkendala dengan pemasukan barang tertentu, khusus sembako. “Yang telah ditunjuk hanya Tarakan, jika ingin melakukan impor barang dapat dilayani di Tarakan,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga telah meminta ke Kementerian Perdagangan untuk menunjuk Nunukan dapat dijadikan pemasukan barang tertentu seperti sembako. Namun terkendala dari pemerintah pusat hingga saat ini.

Pengusaha hanya ada satu pilihan yakni PIB, namun Nunukan harus ditunjuk sebagai pelabuhan internasional terlebih dahulu. Kecuali ingin menyesuaikan PP tersebut masih sulit, karena Nunukan berbeda dengan yang lain. “Acuan peraturan tersebut banyak mengacu pada darat, sedangkan di Nunukan ini perbatasan laut,” pungkasnya. (nal/ezakaltara.prokal 11072019 )

Event Bhayangkara Open Motocross & Grasstrack HUT Bhayangkara 73 Polres Nunukan

Rizki HK dari Manrapi Team Peraih Hadiah Mobil

Kejuaraan Bhayangkara Open Motocross dan Grasstrack yang dilaksanakan Polres Nunukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-73 telah usai Minggu (7/7) di Sirkuit Manrapi Jalan Lingkar Nunukan. Event terbesar di Indonesia ini berhadiah ratusan juta rupiah, satu unit mobil, 5 unit sepeda motor dan Rp 51 juta uang pembinaan.

Pada pelaksanaan kejuaraan tersebut, Rizki HK dari Manrapi Team dinobatkan sebagai peraih hadiah utama berupa mobil Mitsubishi Ayla. Pembalap asal Jawa Tengah tersebut berhasil meraih poin tertinggi dari peserta pembalap lainnya.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Sik, MH mengatakan Open Motocross dan Grasstrack Polres Nunukan 2019 ini digelar untuk menyalurkan hobi para penggemar balap motor trail khususnya di daerah Nunukan, Kalimantan Utara.

Lanjutnya, kejuaraan motocross dan grasstrack tersebut diikuti lebih dari 120 peserta dari 14 kelas yang dilombakan. Tidak hanya diikuti pembalap dari lokal Kaltara saja, event ini juga diikuti peserta dari wilayah Kaltim, Papua, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ikut meramaikan.

Event ini merupakan paling besar dan pertama diadakan di Indonesia dengan hadiah mobil. Kita juga cukup berbangga untuk wilayah Nunukan yang pertama mengadakan kejuaraan ini,” terangnya.

Dikatakan Teguh, peserta motocross dan grass track adalah pemain nasional sebanyak 10 orang dari wilayah yang berbeda-beda dengan 14 kelas. “Kita patut berbangga wilayah perbatasan Kaltara khususnya wilayah Nunukan, mengadakan event sebesar ini dan yang pertama sehingga hal seperti ini bisa memperkenalkan wilayah kita kepada orang luar bahwa Polres Nunukan itu sendiri,” jelasnya.

Dalam proses pertandingan ini pada pembukaan acara disambut dengan atraksi terjun payung dan para motor dari Pasukan Gegana Korps Brimob Polri. Di kesempatan itu juga  Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid membuka secara resmi kejuaraan Bhayangkara Open Motocross dan Grasstack Polres Nunukan 2019 yang ditandai dengan penekanan tombol dan pelepasan balon ke udara.

“Waktu pembukaan ada aksi terjun payung dari pasukan Gegana Korps Brimob Polri ada empat orang dan ada aksi para motor dengan menggunakan helikopter Polda Kaltara,” beber Teguh. (adv/har – kaltara.prokal 8 Juli 2019)

======GRAFIS===

PARA JUARA I BHAYANGKARA OPEN MOTOCROSS DAN GRASSTRACK POLRES NUNUKAN 2019

NAMA  – PENGPROV – TEAM   – KELAS

  1. Dimas  – Tarakan     – Jensu 106 Speed    – Bebek Standart 110 Cc 4 Langkah Pemula
  2. Tofa SDP   – Bontang  –  Ikapi CMB SDP 28 MX  –  Bebek Modifikasi 110 Cc 4 Langkah Junior
  3. Siro Kanal     – Sebatik   – Mega Bintang Utama MX    – Bebek Modifikasi 125 Cc 4 Langkah Junior
  4. Mario Salontahe    – Papua    – Aco/Saturiah Team   – Bebek Modifikasi 110 Cc 4 Langkah Senior
  5. Rizky HK     – Jawa Tengah  – Manrapi Team         – Bebek Modifikasi 125 Cc 4 Langkah Senior
  6. Mario Salontahe    – Papua     – Aco/Saturiah Team     – Sport N Trail Senior
  7. Andre Sondakh  – Manado – Saturiah Fika Motor/Special Engine Open s/d 250 Cc – Gemara Racing Team
  8. M. Refinaldy. N.S  – Tarakan   – 888 MX Team Jensu 106 Speed Bebek Standart 2 & 4 Langkah 110 Cc Lokal Kaltara
  9. Putra Wijaya  – Bangka Belitung  – Saturiah Fika Motor/ Free For All Non Se Open- Gemara Racing Team
  10. M. Dassir  –  Nunukan        – Bhayangkara Mx      –  Trabas Lokal Nunukan
  11. Kiki Kurniawan     – T.Selor    –  Sabhara Polda Racing Team   Trabas Lokal Kaltara
  12. Burhan Effendhy    – Nunukan         – Nunukan Trail Community      Trabas 37 Tahun +
  13. Kiki Kurniawan      – T.SELOR        – Sabhara Polda Racing Team TNI/Polri, ASN
  14. Hasan                     –  Nunukan       –  NTC     –  NTC

Sumber : Panitia Bhayangkara Open Grasstrack Polres Nunukan

Dokumentasi

nnk

Video

Emban Misi Strategis, Pastikan Patok Tak Bergeser

Ratusan personel Satgas Pamtas Yonif Raider 600/MDG mengikuti upacara pergantian tugas yang dilaksanakan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (5/7)

Ratusan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 600/Modang (MDG), dipastikan mengamankan wilayah perbatasan di Nunukan. 600 prajurit ini nantinya menempati 19 pos jaga yang berada di daerah pinggiran Kabupaten Nunukan.

Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 091 Aji Surya Natakesuma (ASN) Brigjen TNI Widi Prasetijono menyampaikan, tugas dalam menjaga perbatasan ini adalah misi strategis Korem sebagai komando pelaksana operasi pengamanan perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Jangan ragu dalam bertindak sepanjang berada pada koridor yang digariskan, tanamkan jiwa korsa yang tinggi, soliditas dan solidaritas. Prajurit juga harus mampu mencermati setiap perubahan situasi lingkungan sekitar dengan cepat melaporkan kepada atasannya,” tegasnya saat memberikan tugas kepada prajurit pengganti, kemarin (5/7).

Di tempat yang sama, Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 600/MDG Mayor Inf Ronald Wahyudi mengatakan, tugas dan tanggung jawab yang diemban nantinya tak akan jauh berbeda dengan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/RJA sebelumnya.

“Selain melanjutkan tugas dari satgas sebelumnya tentu akan menjaga wilayah perbatasan. Semua pos sepanjang perbatasan Pulau Sebatik, hingga Sebuku yang berbatasan dengan Sabah, Malaysia dan Kecamatan Lumbis Ogong hingga Krayan Selatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Semua langsung akan kembali ditugaskan prajurit yang baru,” ujarnya.

Dengan jumlah prajurit sebanyak 450 orang nantinya akan bertugas memastikan patok-patok yang ada tetap pada titik koordinatnya. “Jadi, jangan sampai ada patok yang bergeser sedikit pun. Itu tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, mencegah kegiatan illegal logging, illegal mining, trafficking dan yang paling penting yakni peredaran narkoba yang menjadi perhatian serius.“Sebagai wilayah perbatasan, narkoba mendapatkan penekanan khusus, sehingga salah satu tujuan Yonif Raider 600/MDGyang ditempatkan di Nunukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba,” tambahnya.

Sementaara itu, Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider RI Malaysia 613/RJA Letkol Inf Fardin Wardana mengatakan, sinergi antara elemen yang ada di Nunukan tetaplah harus disinergikan. Dengan adanya satgas yang berada di daratan Kalimantan yang lebih mengenal, secara geografi, demografi dan kondisi sosial sehingga diharapkan dapat saling bersinergi. “Tentunya dengan bersama-sama untuk mengoptimalkan tugas pokok yang ada,” harapnya seraya berterima kasih kepada seluruh komponen. (raw/lim)

Sumber: kaltara.prokal – Sabtu 6 Juli 2019

Persiapan Pilkada, Kotak Suara Dibongkar

Setidaknya ada 757 kotak suara yang harus dibongkar kembali oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan. Kotak suara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pildaka) 2020 mendatang.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai persiapan pemuktahiran data pemilih untuk Pilkada 2020 mendatang. Pihaknya juga akan mengambil formulir model A daftar pemilih khusus (DPK).

  “Ya, jadi dokumen itu yang akan digunakan untuk persiapan pemuktahiran data pemilih pilkada 2020 mendatang,” ujar Rahman.

Dalam pembongkaran kotak suara, diawasi langsung oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan dan sejumlah stakeholder terkait. Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Yusran mengatakan, pembongkaran kotak suara harus diawasi karena sudah menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu. “Ya, semua tahapan pilkada harus diawasi, termasuk persiapan-persiapan ini,” kata Yusran seraya mengatakan juga mempersiapkan hal lainnya seperti mempersipakan laporan untuk pemeriksaan tematik BPK.

Yusran berharap, pelaksaan pilkada mendatang bisa berjalan dengan damai dan lancar. Pemilu April lalu menjadi contoh yang baik untuk pelaksaan Pilkada 2020 mendatang. Ia pun mengajak masyarakat menciptakan pilkada damai.

Yusran sendiri belum mengetahui pasti, apakah ada penambahan data pemilih untuk Pilkada 2020 mendatang. Apalagi pemuktahiran data akan dilakukan KPU Nunukan. “Ya yang jelas yang bisa memilih di pilkada nanti hanya orang-orang Nunukan saja yang memiliki identitas asli Nunukan. Jadi orang luar yang berada di Nunukan tidaklah berhak melakukan pemilihan,” ungkap Yusran.

Sebagai informasi, dalam pemilu serentak April lalu, daftar pemilih tetap (DPT) Nunukan sebanyak 132.912 pemilih terdiri pemilih 70.772 orang laki-laki. Sedangkan pemilih perempuan dari 62.481 orang menjadi 62.140 orang atau berkurang 341 orang.

Hal ini dikarenakan adanya perbaikan data sesuai edaran dari KPU RI perihal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI. Meski begitu data ini akan kembali dimuktahirkan oleh KPU dengan mengambil formulir DPK agar dijadikan bahan pemuktahiran data DPT pada Pilkada 2020 mendatang. (raw/ana)

Sumber: kaltara.prokal – Jum’at 5 Juli 2019

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai